Cegah Balap Liar, Dishub Dipasang Garis Kejut
KOTA BEKASI – Sering jadi ajang balapan liar. Pemerintah Kota Bekasi memasang marka garis kejut di sejumlah titik di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kecamatan Bekasi Barat. “Pemasangan marka garis kejut ini merupakan tindak lanjut permohonan Kapolres Metro Bekasi Kota. Tujuan utama pemasangan marka jalan ini untuk mencegah aktivitas balap liar yang kerap terjadi di ruas jalan tersebut,†kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, Rabu (8/12/21). Dadang mengatakan, sebelum memasang marka garis kejut, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei lapangan pada 26 Oktober 2021 lalu. Kemudian menyampaikan kegiatan pemasangan marka garis kejut kepada Polres Metro Bekasi Kota melalui surat bernomor 551.1/1783/Dishub-Lalin tanggal 2 Desember 2021. “Pemasangan marka garis kejut kini sudah terselesaikan semua, semoga bermanfaat bagi keselamatan pengguna jalan,†jelasnya. Menurut Dadang, namun secara umum pemasangan marka ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan. Serta ketertiban pengguna jalan. “Untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Pemasangan dimaksud selain untuk mencegah balapan liar yang terjadi di ruas jalan,†jelasnya. Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengapresiasi pemasangan marka garis kejut di Ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai demi keamanan serta kenyamanan pengguna jalan. “Banyak laporan yang masuk ke kita terkait aksi balapan liar di ruas jalan itu. Semoga pemasangan marka ini mampu mencegah aktivitas yang membahayakan pengguna jalan tersebut,†pungkasnya. (bbs/rie/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: